Uncategorized

Internet Service International (ISI)

0 Comments 05 January 2010

Internet Service International  (ISI) yang telah beroperasi sejak tahun 2000, ikut dalam kancah  teknologi informatika ini. Kami menyediakan berbagai layanan berbasis internet dan teknologi informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh perusahaan dan instansi pemerintah, melainkan juga oleh para individu yang modern.  

Berawal dari bisnis teknologi informasi yang cukup lama digeluti, sejumlah wiraswasta dengan visi yang tajam melihat bahwa bisnis di bidang Telematika (Telekomunikasi dan Informatika) adalah bisnis masa depan. Dengan menggandeng LG Media Pte.Ltd Singapore, sebuah grup perusahaan yang mengoperasikan Pacific Internet Singapore, tahun 2000 diluncurkanlah nama Pacific Internet di Indonesia. Setelah diadakan persiapan yang cukup, maka pada 24 Januari 2000 resmi dioperasikannya Pacific Internet di Indonesia. Pengalaman Pacific Internet International yang dikenal hingga sekarang sebagai ISI terbesar di Singapore turut mewarnai awal perjalanan Pacific Link.

Nama Pacific Link resmi digunakan sejak Mei 2000, saat PT. Jasa Jejaring Wasantara (JJW), perusahaan yang menaungi, melepaskan semua ikatan kerja sama baik dalam bentuk saham maupun waralaba. Namun demikian sebutan PInter yang telah digunakan sejak awal tetap merupakan sebutan akrab Pacific Link hingga saat ini. Para pemegang saham sekarang merupakan kombinasi yang sangat ideal karena berasal dari lingkungan bisnis teknologi telematika.

Visi:

Menjadi Penyedia Layanan Berbasis ICT (Information & Communication Technology) yang Terpercaya di Tingkat Nasional dan Regional.

Misi:

  • Memberikan layanan terbaik dan memuaskan bagi para pelanggan.
  • Memberikan kontribusi bagi pengembangan ICT di kawasan Nasional dan Regional
  • Memberikan hasil terbaik bagi pemegang saham dan karyawan.

Dengan Visi dan Misi ini, Pacific Link bertekad untuk bekerja keras dan berusaha maksimal agar semua stakeholders puas dan sebagai sebuah business entity dapat berkembang terus

Kontribusi

 

Sebagai bagian dari komunitas ICT di Indonesia, Pacific Link tercatat sebagai anggota generasi pertama pada awal berdirinya APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) di tahun 2000 dan sampai kini ikut ambil bagian aktif dalam organisasi tersebut.
Selain itu kami juga tercatat sebagai anggota KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dan APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia).

Sejak berdirinya Pacific Link selalu berperan aktif dalam kegiatan antara lain:

  1. nara sumber online survey yang telah beberapa kali diadakan untuk mengetahui profil pemakai Internet di Indonesia
  2. nara sumber data pelanggan ke APJII.
  3. memberi tempat kerja praktek dan penyusunan skripsi mahasiswa perguruan tinggi
  4. memberi tarif khusus bagi institusi pendidikan
  5. sponsor dalam diskusi maupun seminar dalam lingkup ICT
  6. memberi ruang pada homepage untuk diisi oleh masyarakat yang ingin menambah pengetahuan dan keterampilan.

 

Komitmen

Kami menyadari bahwa terselenggaranya layanan untuk pelanggan sangat ditentukan oleh dukungan jaringan dan sistem yang memadai. Pacific Link telah merancang jaringan dan sistemnya sejak awal sehinggga siap operasi 7 x 24 jam dan fleksibel untuk dikembangkan.

Untuk koneksi ke upstream Internet menggunakan teknologi yang tersedia seperti kabel ataupun nirkabel dengan besar bandwidth yang selalu ditingkatkan seiring dengan naiknya jumlah pelanggan. NOC (Network Operation Center) juga terhubung ke Indonesia Internet Exchange (IIX) dengan kapasitas 10 Mbps yang dapat ditingkatkan bila diperlukan.

Pelanggan dial-up yang awalnya dilayani dengan saluran telepon analog dengan modem rak dan desktop kecepatan 28.8 Kbps, sekarang sudah diganti dengan saluran digital 56 Kbps (ISDN – Integrated Services Digital Network), sedangkan untuk pelanggan korporat atau institusi yang semula hanya dilayani dengan dial-up kini dapat memilih diantara koneksi ADSL (Asymmetric Digital Subscriber Line), sirkit berlangganan (leased line), atau nirkabel (wireless).

Seluruh peralatan NOC seperti modem, router, RAS gateway, VoIP gateway, switch/hub, server dan peralatan pendukung lainnya, selalu dipelihara, diasuransikan, dan diperbaharui sesuai dengan berkembangnya kebutuhan. Server yang awalnya berkecepatan rendah, sekarang semuanya berkecepatan tinggi seiring dengan berkembangnya teknologi yang menjanjikan kehandalan dan availability yang tinggi. Sistem proteksi terhadap cracking, hacking, spam, dan virus sekarang sudah diterapkan.

Fasilitas email yang semula hanya dapat melalui email client sekarang dapat diakses dengan web mail, kapasitas mailbox yang semula hanya 4 MB sekarang diperbesar menjadi 30 MB dan tidak tertutup kemungkinan akan diperbesar lagi.

Ke depannya Pacific Link akan menyediakan akses yang broadband dan mobile. Akses yang semula hanya lokal Jakarta menjadi seluruh Nusantara, akses yang semula hanya dari fixed phone menjadi mobile phone.

Fasilitas VoIP (Voice over Internet Protocol) yang awalnya tidak ada, sekarang kami masukkan

 

Kami menyadari bahwa terselenggaranya layanan untuk pelanggan sangat ditentukan oleh dukungan jaringan dan sistem yang memadai. Pacific Link telah merancang jaringan dan sistemnya sejak awal sehinggga siap operasi 7 x 24 jam dan fleksibel untuk dikembangkan.

Untuk koneksi ke upstream Internet menggunakan teknologi yang tersedia seperti kabel ataupun nirkabel dengan besar bandwidth yang selalu ditingkatkan seiring dengan naiknya jumlah pelanggan. NOC (Network Operation Center) juga terhubung ke Indonesia Internet Exchange (IIX) dengan kapasitas 10 Mbps yang dapat ditingkatkan bila diperlukan.

Pelanggan dial-up yang awalnya dilayani dengan saluran telepon analog dengan modem rak dan desktop kecepatan 28.8 Kbps, sekarang sudah diganti dengan saluran digital 56 Kbps (ISDN – Integrated Services Digital Network), sedangkan untuk pelanggan korporat atau institusi yang semula hanya dilayani dengan dial-up kini dapat memilih diantara koneksi ADSL (Asymmetric Digital Subscriber Line), sirkit berlangganan (leased line), atau nirkabel (wireless).

Seluruh peralatan NOC seperti modem, router, RAS gateway, VoIP gateway, switch/hub, server dan peralatan pendukung lainnya, selalu dipelihara, diasuransikan, dan diperbaharui sesuai dengan berkembangnya kebutuhan. Server yang awalnya berkecepatan rendah, sekarang semuanya berkecepatan tinggi seiring dengan berkembangnya teknologi yang menjanjikan kehandalan dan availability yang tinggi. Sistem proteksi terhadap cracking, hacking, spam, dan virus sekarang sudah diterapkan.

Fasilitas email yang semula hanya dapat melalui email client sekarang dapat diakses dengan web mail, kapasitas mailbox yang semula hanya 4 MB sekarang diperbesar menjadi 30 MB dan tidak tertutup kemungkinan akan diperbesar lagi.

Ke depannya Pacific Link akan menyediakan akses yang broadband dan mobile. Akses yang semula hanya lokal Jakarta menjadi seluruh Nusantara, akses yang semula hanya dari fixed phone menjadi mobile phone.

Fasilitas VoIP (Voice over Internet Protocol) yang awalnya tidak ada, sekarang kami masukkan dalam jajaran layanan. Semua hal di atas kami sediakan demi komitmen kami untuk memuaskan pelanggan

 

 

Pengalaman

 

Beroperasi sejak 2000 bukanlah waktu yang singkat. Selama rentangan waktu tersebut, kami telah banyak melakukan instalasi dan mendampingi para pelanggan dalam memanfaatkan fasilitas Internet dan teknologi informasi. Dari pelanggan yang hanya dilengkapi 1 unit perangkat PC sampai mereka yang menggunakan konfigurasi perangkat yang kompleks telah dan akan tetap kami layani dengan standar pelayanan prima. Ribuan pelanggan telah kami layani termasuk di dalamnya perusahaan swasta kecil, menengah, dan besar, organisasi, maupun instansi pemerintah.

Banyak pelajaran yang dapat kami ambil dan terakumulasi hingga sekarang sehingga memberi keuntungan lebih banyak bagi para pelanggan. Pengalaman tersebut tidak hanya dalam hal keterampilan sumber daya manusia orang per orang, melainkan juga dalam hal penerapan prosedur yang terus diupdate, dalam hal pemilihan perangkat pendukung yang akan digunakan, dalam hal pendokumentasian variasi problem dan alternatif solusinya dll.

 

 

Klien

 

Beberapa Klien/Costumer Pacific Link:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian R.I.
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan R.I
  3. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata R.I.
  4. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri R.I.
  5. Departemen Agama
  6. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  7. PERUM BULOG (Badan Urusan Logistik)
  8. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional

 

Sumber

 

 

http://www.pacific.net.id/content/view/39/60/lang,id/

 

Uncategorized

PAPERLESS ADMINISTRATION

0 Comments 23 December 2009

1.a) Definisi Paperless administration

Definisi Administrasi Paperless

Administrasi berasal dari bahasa Belanda : “Administratie” yang merupakan pengertian Administrasi dalam arti sempit, yaitu sebagai kegiatan tata usaha kantor (catat-mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya). Kegiatan ini dalam bahasa Inggris disebut : Clerical works (FX.Soedjadi, 1989).

Administrasi dalam arti luas, berasal dari bahasa Inggris “Administration” , yaitu proses kerjasama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan (S.P. Siagian, 1973) Aministrasi Paperless adalah proses kerjasama dengan mencapai tujuan tertentu dengan tanpa menggunakan kertas.

Paperless adalah kebijakan pengurangan kertas dalam kegiatan administrasi

Kesimpulan : Paperless Administration adalah mempermudah dan mempercepat perputaran informasi, mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan informasi menjadi sebuah pengetahuan yang mengurangi overhead yang terjadi untuk pengumpulan informasi dan pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan administrasi dengan menerapkan kebijakan pengurangan kertas dalam kegiatan administrasi.

http://www.geocities.com/bukukmhdi/bpo11.html

paperless-classroom1

b) Mengapa Paperless administration diperlukan

Karena dengan konsep paperless, pekerjaan-pekerjaan administrasi dapat ditangai dengan lebih praktis. Beberapa keunggulan yang dapat diketengahkan di sini adalah surat yang diperlukan bisa didapat detik itu juga, tidak gampang hilang, bisa dikirim ke alamat dan tujuan berbeda sekaligus, biaya pengiriman dapat ditekan serendah-rendahnya.

Mengapa perlu paperless

Karena kertas semakin mahal dan ketersediaan bahan baku kertas yang mengancam kelestarian hutan seharusnya menjadi alasan yang kuat bagi kita untuk mempergencar kampanye penggunaan konsep paperless office ini. Tanda tangan dan fungsi pengawasan yang mengharuskan suatu surat bergerak dari satu meja ke meja yang lain sebelum keluar, saat ini memang masih mendominasi adminstrasi di pemerintahan kita maupun di lembaga-lembaga, namun demikian bukan berarti konsep itu tidak bisa kita gunakan.

http://www.riaupos.com/v2/content/view/1336/106/

c) Penerapan Paperless administration dalam perkantoran

File sharing yang disediakan di OS Windows memungkinkan kita mengizinkan pihak lain untuk membuka, atau mengopi bahan yang tersimpan di hardisk kita. Dengan cara ini, pihak yang berkepentingan tidak perlu minta diantarkan suratnya, tapi cukup meminta file-nya dilepas, di-share sehingga bisa dibuka. Kalau ada lima meja untuk kontrol, maka semunya bisa punya akses ke file surat tersebut. Setelah semua menyetujui, barulah surat tersebut diprin, untuk selanjutnya dikirim via pos.

http://www.riauhttp://www.riaupos.com/v2/content/view/1336/106/pos.com/v2/content/view/1336/106/

Kegiatan administrasi perkantoran pada umumnya, apakah di kantor pemerintah atau swasta, di dunia pendidikan, dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dari peran kertas. Kertas merupakan media penyimpan data, informasi dan ilmu pengetahuan yang sangat lazim Dokumen tersebut merekam data dan informasi dalam berbagai jenis: tekstual, numeric, atau gabungan antara numeric dan tekstual. Dokumen tersebut bisa disebut data karena ia merekam berbagai lambang atau simbol bermakna; dan akan disebut informasi manakala data tersebut memiliki nilai kegunaan untuk mengurangi ketidak pastian bagi penerimanya. Jadi sebuah dokumen akan tetap menjadi data apabila ia tidak memiliki kegunaan bagi seseorang. Data akan menjadi informasi manakala ia sudah masuk ranah kognitif dan mempengaruhi seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau pengambilan keputusan. Suatu pengambilan keputusan yang bijaksana banyak bergantung pada ketersediaan data dan informasi yang lengkap dan akurat.

Data dan informasi (yang direpresentasikan dalam dokumen) selalu menopang penyelenggaraan administrasi dan manajemen suatu lembaga baik kecil maupun besar, swasta maupun pemerintah. Maka untuk tertib administrasi, suatu dokumen memerlukan sistem pengelolaan yang baik sesuai pedoman-pedoman yang berlaku agar dokumnen mudah disimpan dan ditemukan kembali apabila dibutuhkan untuk pengambilan keputusan. Kegiatan semacam ini lazim disebut manajemen kearsipan. Kemajuan teknologi informasi menawarkan teknik dan pendekatan baru dalam manajemen kearsipan, dari paper-based ke electronic-based, yang lazim dikenal dengan manajemen arsip digital.

Secara generik, manajemen arsip digital bisa dipahami sebagai seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan dokumen yang meliputi proses penciptaan, pem-file-an, penyimpanan, penemuan-kembali dan pemanfaatan arsip/dokumen berbasis pada/atau dilakukan dengan media dan sarana digital berbantuan teknologi informasi. Artikel ini membahas tentang gagasan pentingnya manajemen arsip digital dan teknik-teknik penerapannya pada suatu instansi/lembaga.

http://newmine.blhttp://newmine.blog.com/2009/01/04/administrasi-tanpa-kertas-paperless-adminsitration/og.com/2009/01/04/administrasi-tanpa-kertas-paperless-adminsitration/

Uncategorized

PERPAJAKAN

0 Comments 05 December 2009

Pajak dan Sejarah

Sejarah
Pajak sebenarnya sudah ada sejak jaman kerajaan dahulu. Perbedaannya para kerjaan meminta upeti kepada rakyatnya dengan alas an mereka menggunkan tanah diwilayah kerajaan dengan timbale balik jika mereka memberikan upeti tersebut kepada kerajaan maka pihak kerajaan pun akan memberikan pelayanaan keamanan.

Bagaimana dengan sekarang

Tentu dengan berubahnya zaman dan keadaan, masalah pajak pun ikut berubah. Sekarang pajak lebih memiliki fungsi dan asas tertentu serta Undang ? undang yang mengatur masalah perpajakan. Pajak pada saat ini diatur didalam undang – undang yang dibuat oleh rakyat melalui perwakilannya.

Definisi
Pajak merupakan iuran rakyat yang sifatnya bisa dipaksakan berdasarkan
ketentuan perundang – undangan, pajak diberikan kepada pemerintah dengan tidak menerima timbal balik secara langsung dari penerima iuran terhadap pemberi iuran pajak.

Penjelasan
Dari definisi paja tersebut diatas maka dapat disumpulkan pajak :

1. Pajak dikenakan berdasarkan peraturan perundang – undangan.

2. Pajak bias dipaksakan (Maksudnya adalah apabila ada pelanggaran yang dilakukan didalam perpajakan maka bias dikenakan sanksi).

3. Pajak merupakan salah satu pendapatan Negara untuk membiaya pengeluaran – pengeluaran pemerintah baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
4. Pajak dikelola oleh pemerintah bukan dikelola oleh pihak swasta dan tidak diperbolehkan untuk mencari keuntungan.

Pajak Lainnya :

Retribusi
Retribusi juga merupakan suatu pajak, perbedaannya adalah retribusi dilakukan pada daerah tertentu dan biasanya pihak yang memberikan iuran akan merasakan pelayanan jasa secara langsung (Ada timbale balik langsung). Contoh : Karcis Tol

Fungsi Pajak :

Fungsi Penerimaan :

Pajak memiliki fungsi sebagai pendapatan Negara untuk membiaya pengeluaran ? pengeluaran pemerintah.

Fungsi Mengatur :

Pajak memiliki fungsi untuk mengatur suatu hal. Contoh: untuk menekan jangka kematian Rakyat Indonesia terhadap kanker dan jantung. Maka pemerintah membuat kebijakan pengenaan pajak yang lebih besar terhadap bisnis atau industri rokok. Akibatnya Rokok akan menjadi sangat mahal karena pajak. Jika rokok mahal maka rakyat Indonesia tidak akan membeli rokok, mereka akan berpikir untuk membeli yang lain. (Ini hanya contoh dalam praktiknya pemerintah malah memberikan insentif
besar ? besaran pada industri seperti ini, karena industri tersebut akan menarik tenaga kerja yang banyak sehingga mengurangi pengangguran -> jika tenaga kerja banyak maka pemerintah akan mendapatkan pendapatan yang lebih dari pajak penghasilan GAJI).

Fungsi Redistribusi :

Pajak secara adil dan merata diseluruh lapisan masyarakat.

Fungsi Demokrasi

Fungsi ini mengatur bahwa Pajak diberlakukan secara adil dalam hal pelayanan secara merata (kita bayar pajak untuk dapet fasilitas telpon umum, sekolah gratis, dll). Istilah lainnya adalah jika kita bayar pajak maka anda berhak mendapatkan pelayanan jasa

SEJARAH PERPAJAKAN DI INDONESIA

Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara).

Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.

Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November 1965.

DASAR HUKUM PAJAK

Dalam hal pemungutan pajak, Undang-Undang Dasar 1945 menentukan pada pasal 23 A yang ,menyebutkan bahwa:’pajak & pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.’ Ketentuan undang-undang dibidang pajak diantaranya:

1. Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan umum & Tata cara perpajakan.

2. Undang –Undang nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.

3. Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang & Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

4. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi & Bangunan.

5. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.

6. Undang-Undang nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

7. Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.

8. Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

9. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas dan/

Bangunan.

PENGERTIAN HUKUM PAJAK

Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).

Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
• Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.

• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

Dari beberapa definis diatas & berdasarkan ciri-ciri dari pajak dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan umum.

PEMBAGIAN PAJAK

Secara umum pembagian pajak dibedakan berdasarkan sifat-sifat & ciri-ciri tertentu yang terdapat dalam masing-masing pajak. Pembagian pajak berdasarkan sifat-sifat tertentu :

Pajak atas kekayaan & pendapatan

Pajak atas lalu lintas, yaitu lalu lintas hukum,kekayaan & barang

Pajak yang bersifat kebendaan

Pajak atas pemakaian


Pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri tertentu:

Pajak subjektif & objektif

Pajak langsung & tidak langsung

Urunan & pajak umum

Pajak umum & pajak daerah

Pembagian Menurut Prof. Adriani

Prof. Adriani sangat mengutamakan pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri yang mempunyai arti prinsip & menyimpulkan bahwa pembedaan antara pajak subjektif & pajak objektif sangat tepat. Sebaliknya ia tidak menyetujui pemakaian istilah seperti pajak pribadi & pajak kebendaan.

Pajak subjektif & pajak objektif, yang dimaksud pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan.

Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak. Golongan pajak objektif diantaranya:

a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak.

b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian.

c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.

Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak tidak langsung.

Pajak langsung & tidak langsung.pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya.

Pembagian Menurut Prof. Smeets

Prof. Smeets membedakan antara urunan dan pajak-pajak umum. Urunan, mempunyai sifat yang sama dengan retribusi karena keduanya dapat dianggap sebagai pengganti kerugian untuk jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah. Pajak umum. Pajak ini dibagi dalam 7 golongan yakni:

a. Pajak-pajak perorangan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas penduduk.

b. Pajak-pajak kebendaaan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas bukan penduduk, pajak perseroan, pajak upah, verponding bukan bangunan.

c. Pajak-pajak atas kekayaan.

d. Pajak-pajak atas tambahnya kekayaan.

e. Pajak langsung atas pemakaian seperti pajak rumah tangga, pajak anjing, bea lelang.

f. Pajak tidak langsung atas pemakaian bea masuk.

g. Pajak-pajak yang menaikkan ongkos-ongkos produksi.

ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Umum
Hukum bertugas membuat adanya keadilan, sesuai dengan hukum itu tujuan hukum pajak pun adalah membuat adanya keadilan dalam pemungutan pajak. Dalam mencari keadilan tersebut salah satu cara yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar supaya pemungutan pajak diselenggarakan secara umum & merata.

Pada abad ke-18, Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (Wealth of Nations) melancarkan ajarannya sebagai asas pemungutan pajak yang dinamainya the Four of Maxims:

• Equality, tidak ada diskriminasi terhadap wajib pajak.

• Certainty, pajak yang dibayar harus terang. Kepastian hukum yang dipentingkan adalah mengenai subje-objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayaranya
• Convenience of Paymen, menetapkan pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak.

• Efisiensi, pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya.

Selain asas keadilan, Hofstra juga mengemukakan kesimpulan dari “The Four Maxims”, yaitu asas keadilan dalam maxim pertama, asas yuridis dalam maxim ke-2, asas ekonomis dan financial dalam maxim ke-3 dan ke-4.

Asas-asas Menurut Falsafah Hukum

Menurut falsafah hukum pajak harus mengabdi pada keadilan. Teori-teori yang digunakan diantaranya: Teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori kewajiban pajak mutlak atau teori bakti, dan teori asas gaya beli.

Asas Yuridis

Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya.

Asas Ekonomis

Politik pemingutan pajak jangan sampai menghambat keseimbangan & mengganggu kehidupan ekonomi.

Asas Finansial

Biaya-biaya untuk mengenakan & memungutnya harus sekecil-kecilnya apalagi dibandingkan dengan pendapatannya.

Asas Rechts Filosofis

Merupakan asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara. Ada beberapa teori:
a.teori asuransi : pajak diumpamakan dengan premi asuransi.

b.teori kepentingan( aequivalentie) : negara telah melindungi kepentingan rakyat.
c.teori kewajiban pajak mutlak : pemerintah memberi kehidupan kepada rakyatnya, sehingga pemerintah boleh membebani rakyat dengan kewajiban-kewajiban.
d.teori daya beli : uang yang berasal dari rakyat(pajak) dikembalikan lagi kepada rakyat tetapi dengan saluran lain.

e.teori pancasila : berdasarkan asas gotong royog dan kekeluargaan, diamana pengorbanan anggota keluarga untuk kepentinagn keluarga tanpa imbalan.

Uncategorized

Perkantoran Maya

0 Comments 02 December 2009

Pengertian Perkantoran Maya (Kantaya) atau Office automation

 

Office automation atau Kantor Maya yang berarti kegiatan kerja dengan menggunakan fasilitas maya atau perangkat komputer, merupakan program pemerintah Indonesia dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan guna terlaksananya e_Government mencakup diantaranya e_learning, e_pelaporan, perpustakaan digital.

 

Kantaya adalah perangkat lunak (software) yang dikembangkan untuk menunjang kegiatan kerja pada perkantoran dengan tujuan efisiensi kerja pegawai tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Kantaya merupakan sistem pengelolaan perkantoran yang dilengkapi perangkat lunak aplikasi Sistem Informasi

 

Mengapa Ada Kantor Maya (Office Automation)

Otomatisasi berawal dari lingkungan pabrik yang kemudian berkembang ke lingkungan perkantoran yang dikenal dengan Office Automation.

Office Automation dimaksudkan untuk membantu pekerja sekretariat dan administratif (clerical), tetapi kemampuannya untuk memudahkan komunikasi formal dan informasi dengan orang-orang didalam dan diluar perusahaan menarik para manajer dan profesional sebagai pemakai. Semua pemakai Office Automation ini menggunakannya untuk meningkatkan produktifitas mereka.

Secara umum Office Automation dapat didefinisikan sebagai otomatisasi proses bisnis yang sebelumnya dilakukan secara manual (document-driven) menjadi otomatis (electronic-driven) sehingga dokumen yang di-pergunakan dalam proses bisnis tidak lagi dalam bentuk hardcopy, melainkan dalam bentuk elektronik.

Kemampuan Office Automation untuk menghubungkan orang secara elektronik telah membuka cara melakukan pekerjaan kantor. Sebaliknya, pekerjaan tersebut dapat dilakukan di mana pun pegawai berada. Nama yang diberikan untuk kemampuan ini adalah kantor maya.

 

Cara membuat kator maya

STRATEGI IMPLEMENTASI

1.Sediakan sumber daya komputer

2. Sediakan sumber daya ke akses informasi

3. Sediakan perlengkapan nonkomputer

4. Gunakan konferensi telepon atau video

5. Jadualkan pertemuan rutin

6. Lakukan rutinitas kerja

lima strategi yang pertama tanggung jawab perusahaan. strategi yang kelima adalah tanggung jawab pegawai

 

http://indrasufian.wordpress.com/2007/09/15/kantor-maya-office-automation/

Uncategorized

my feel to all my friends

0 Comments 25 November 2009

S.A.H.A.B.A.T.

sahabatku………
seberat apapun masalahmu
sekelam apapun beban hidupmu
jangan pernah berlari darinya
ataupun bersembunyi
agar kau tak akan bertemu dengannya
atau agar kau bisa menghindar darinya
karena sahabat…..
seberapa jauhpun kau berlari
dan sedalam apapun kau bersembunyi
dia pasti akan menemuimu
dalam sebuah episode kehidupanmu
sahabatku……
alangkah indahnya bila kau temui ia dengan dada yang lapang
persilahkan ia masuk dalam bersihnya rumah hati
dan mengkilapnya lantai nuranimu
hadapi ia dengan senyum seterang mentari pagi
ajak ia untuk menikmati hangatnya teh kesabaran
ditambah sedikit penganan keteguhan
sahabat…….
dengan begitu
sepulangnya ia dari rumahmu
akan kau dapati
dirimu menjadi sosok yang tegar
dalam semua keadaan
dan kau pun akan mampu dan lebih berani
untuk melewati lagi deraan kehidupan
dan yakinlah sahabat……..
kaupun akan semakin bisa bertahan
kala badai cobaan itu menghantam

Uncategorized

0 Comments 25 November 2009

no-more-frans

Uncategorized

My first post!

1 Comment 25 November 2009

Welcome to Blog.com.

This is your first post, produced automatically by Blog.com. You should edit or delete it, and then start blogging!


© 2012 frans_carebian. All rights reserved.

Powered by Blog.com